PALEMBANG – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021, langsung mengajukan pembelaan usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI, Rabu (3/5). Sebab penuntutan hukumannya berbeda-beda.
KLIK BERITA SELENGKAPNYA SEKARANG JUGAJPU menyatakan keempat terdakwa secara sah bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer. Sehingga terdakwa Danu Nanang Hermawan selaku komisaris PT Adhi Pramana Mahorga, dituntut 8 tahun penjara.
Kategori :