BACAKORAN.CO - Di era digital seperti saat ini, modus penipuan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Berikut cara untuk menghindari dan mengantisipasi modus penipuan online.
Penipuan online menjadi marak karena era digital banyak data pribadi berseliweran. Bahkan ada juga pemilik data yang sengaja mengumbar data probadi tersebut.
Seliwerannya data pribadi di dunia maya itu membuka peluang terjadinya modus operandi penipuan online.
Karena itu, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengimbau kepada nasabah agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan online. Hal ini dilakukan seiring maraknya penipuan undian, hadiah, dan perubahan tarif layanan yang mengatasnamakan BSI.
BACA JUGA:6 Hal Yang Wajib Diketahui! Perbedaan Antara Bank Syariah dan Konvensional
Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar mengatakan bahwa Perseroan terus menghimbau kepada seluruh nasabah untuk senantiasa menjaga data rahasia pribadi l. Caranya, dengan tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan BSI.
“Kami mengimbau nasabah untuk terus mewaspadai penipuan online, seperti modus penipuan undian, hadiah, atau perubahan tarif layanan,” jelasnya.
“Kami berharap nasabah dapat mengecek kebenaran informasi pada kanal-kanal resmi BSI. BSI juga terus berupaya meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada nasabah,” ingat Wisnu.
Wisnu menekankan bahwa saat ini tengah marak penipuan hoax tentang informasi Gebyar BSI, perubahan tarif layanan dan juga link-link Whatsapp penipuan dengan APK maupun nomor yang mengatasnamakan BSI.
Wisnu menambahkan, pada bulan Juli-Agustus ini traffic transaksi nasabah cukup tinggi karena banyaknya kebutuhan tengah tahun untuk biaya sekolah. Kemudian biaya pajak-pajak maupun biaya rutin lainnya.
“Dan mungkin ini menjadi celah bagi para oknum untuk mengambil kesempatan untuk melakukan kejahatan,” jelasnya.
Wisnu memberikan solusi untuk hindari penipuan online. Caranya dengan memberikan himbauan kepada seluruh nasabah untuk rutin mengganti kode PIN ATM, password, dan OTP dan juga jangan pernah memberikan data pribadi maupun password kepada siapapun termasuk pegawai BSI.