Palembang,BACAKORAN.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H, M.S.E yang diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra menandatangani Deklarasi Penyepakatan Dokumen Final Pasca Konsultasi Publik Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir bersama Tim Pokja RZWP-3-K bertempat di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (16/7/2024).
Dikesempatan itu Plh Seksa Edward Candra mengapresiasi tim pokja yang sudah bekerja keras dalam dokumen final pasca konsultasi publik materi teknis muatan perairan pesisir RZWP-3-K.
"Deklarasi akan kita sepakati hari ini kita tuangkan dalam ucapan, aksi dan tindakan dalam bentuk penandatanganan di dokumen yang ada di dalam peta," ucapnya.
Provinsi Sumsel lanjut Edward telah berupaya menyusun dan memperbaiki Dokumen Final RZWP-3-K dengan kerja keras dan berkoordinasi secara intensif dengan KKP-RI, serta melaksanakan sesuai dengan pedoman peraturan yang ada.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Borong 2 Penghargaan Sekaligus Pada Ajang CNN Indonesia Awards 2024
Untuk itu pihaknya berharap Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan dapat diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
“Berikutnya yaitu Konsultasi Teknis (Pasal 71) dan menuju pasal terakhir penyusunan RZWP-3-K yaitu pasal 72 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” tandasnya.
menandatangani Deklarasi Penyepakatan Dokumen Final Pasca Konsultasi Publik Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir bersama Tim Pokja RZWP-3-K .gbr.bacakoran--
Sementara itu Direktur Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, yang diwakili Moch Yusuf Eko Buditomo menyampaikan tata cara Perubahan Dokumen MTTP/RZIWP-3_K yang telah mendapatkan persetujuan teknis menteri kelautan dan perikanan Yaitu Pimpinan Daerah/Gubernur bersurat ke KPP perihal pencabutan surat pernyataan tidak berubah/perubahan (Tembusan : Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, KPK).
Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Balasan KKP terkait Proses Penyusunan MTPP/RZWP3Z. Mekanisme dilakukan sebagaimana dalam Permen KP 28/2021 Pasal 59-72
BACA JUGA:Kolaborasi Bersama OJK, Pemprov Sumsel Gelar Harvesting Bangga Buatan Indonesia dan Berwisata di Indonesia
"Sumsel menjadi satu-satunya provinsi yang ada perubahan pada materi teknis. Untuk itu kami akan mencoba melakukan percepatan prosesnya yang sesuai aturan dan prinsip keterbukaan.
Sumsel sudah melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Dan dinilai sudah proaktif secara proses surat,” ungkapnya.
Ia mengatakan Deklarasi ini merupakan kesepakatan bahwa ini adalah dokumen final yang diajukan oleh Sumsel terhadap dokumen dan peta, kehadiran pihaknya dalam kegiatan ini adalah sebagai saksi dari komitmen Pokja Sumsel.
"Nanti kami akan mengecek kelayakan dan dokumen kelengkapan Sumsel baik secara teknis dan administrasi baru jika sudah dinyatakan layak kami akan menjadwalkan pasal 71," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel sekaligus Ketua Pokja RZWP-3-K, Aries Irwan Wahyu mengatakan pokja beranggotakan 13 orang, telah melakukan beberapa tahapan.
Seperti identifikasi, verifikasi dan pengumpulan data-data termasuk juga telah melakukan FGD dan konsultasi publik.
BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa Seluas 98.400 Hektar
"Alhamdulillah dari rangkaian tersebut berjalan lancar. Hari ini tahapan deklarasi penyepakatan dokumen final pasca konsultasi publik kemudian untuk dilakukan pengajuan teknis ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Harapan kami juga kepada pak gubernur dan sekda dapat mensupport ini," ujarnya.
Turut hadir, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang KKP-RI, yang diwakili oleh Cindi Maisela,
Tim Ahli Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel dari Program Studi Ilmu Kelautan Universitas Sriwijaya, Dr. Heron Surbekti, Tim Pokja Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel.