BACAKORAN.CO - Bestie wajib tau cara mudah cek NIK KTP apakah terdaftar di layanan Pinjol.
Pada zaman sekarang, semakin banyak lembaga keuangan online yang menawarkan pinjaman dana secara cepat dan mudah.
Namun, di tengah maraknya layanan pinjol ini masyarakat perlu mewaspadai kemungkinan adanya pinjol ilegal yang dapat merugikan mereka.
Tidak jarang terjadi kasus di mana data NIK KTP seseorang disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Hal ini tentu sangat merugikan dan dapat menimbulkan masalah serius bagi pemilik NIK KTP yang tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait penggunaan NIK KTP secara tidak sah, penting bagi Anda untuk secara rutin memeriksa apakah NIK KTP Anda telah digunakan untuk keperluan pinjaman online.
Salah satu cara yang dapat Anda lakukan adalah dengan melakukan pengecekan secara online melalui layanan SLIK OJK.
Berikut adalah 10 langkah untuk melakukan pengecekan tersebut:
1. Akses situs resmi iDebku OJK melalui alamat idebku.ojk.go.id.
2. Pilih opsi "Pendaftaran" pada halaman utama situs.
3. Isi semua data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode keamanan atau captcha.