Awas! Data Pribadi di Curi, Ini Cara Mengecek NIK KTP yang Terdaftar di Pinjol, Akurat Cukup 5 Menit

Sabtu 20 Jul 2024 - 13:30 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Bestie wajib tau cara mudah cek NIK KTP apakah terdaftar di layanan Pinjol.

Pada zaman sekarang, semakin banyak lembaga keuangan online yang menawarkan pinjaman dana secara cepat dan mudah. 

Namun, di tengah maraknya layanan pinjol ini masyarakat perlu mewaspadai kemungkinan adanya pinjol ilegal yang dapat merugikan mereka.

Tidak jarang terjadi kasus di mana data NIK KTP seseorang disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya. 

BACA JUGA:Special Akhir Pekan! Klaim Kode Redeem ML Terbaru Hari Sabtu 20 Juli 2024, Dapatkan Diamond dan Skin Gratis

BACA JUGA:4 HP Layar AMOLED Cuma Rp1 Jutaan, Gaming Jadi Makin Gahar dengan RAM Besar & Fast Charging, Buruan Check Out!

Hal ini tentu sangat merugikan dan dapat menimbulkan masalah serius bagi pemilik NIK KTP yang tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait penggunaan NIK KTP secara tidak sah, penting bagi Anda untuk secara rutin memeriksa apakah NIK KTP Anda telah digunakan untuk keperluan pinjaman online.

Salah satu cara yang dapat Anda lakukan adalah dengan melakukan pengecekan secara online melalui layanan SLIK OJK.

BACA JUGA:Siapkan Dompetmu! Smart TV LED 65 UHD Cuma Rp7 Jutaan di Transmart Full Day Sale Hari ini, Hemat 35 Persen

BACA JUGA:7 HP Ngehits dengan Harga Terjun Bebas di Juli 2024, Kuy Check Out Biar Keren Tanpa Bikin Kantong Bolong!

Berikut adalah 10 langkah untuk melakukan pengecekan tersebut:

1. Akses situs resmi iDebku OJK melalui alamat idebku.ojk.go.id.

2. Pilih opsi "Pendaftaran" pada halaman utama situs.

3. Isi semua data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode keamanan atau captcha.

Kategori :