MUARA ENIM – Empat hari pascakeluarnya putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang, DPRD Muara Enim mengambil sikap. Tempuh upaya hukum kasasi. Kepastian itu di sampaikan kuasa hukum DPRD Muara Enim, advokat Khoirozi SH MH, kemarin (8/5). “DPRD ajukan kasasi atas putusan PT TUN tersebut,” ujarnya. KLIK BERITA SELENGKAPNYA SEKARANG JUGA
Kategori :