BACAKORAN.CO - Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap motif pelaku berinisial MMR yang menyebarkan video asusila kekasihnya di Palembang.
AKBP Hadi Saefudin, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, mengungkapkan bahwa MMR ditangkap di Tangerang pada Minggu, 21 Juli 2024.
Hadi menjelaskan bahwa pelaku menyebarkan video tersebut karena merasa kesal dan cemburu terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur.
Hal ini disebabkan pacarnya tersebut dekat dengan mantan pacar serta teman sekelasnya.
BACA JUGA:Ngeri! karena Tidak Dibelikan Playstation, Anak Tega Habisi Ayah di Sleman, Dugaan Gangguan Jiwa?
BACA JUGA:3 Komponen Penting Motor Matic yang Memiliki Fungsi Sangat Penting Tapi Sering Diabaikan, Apa Aja?
Tindakan penyebaran konten asusila ini terjadi pada Februari 2023 dengan cara membuat grup WhatsApp dan mengirimkan screenshot.
Dalam video tersebut, korban tampak tanpa busana.
Barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video berhasil diamankan.
MMR dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:7 Parfum Wangi Tahan Lama Khas Cewek Banget! Harum Fresh dengan Aroma yang Mampu Cover Bau Apek...
Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Edi Hendri, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang saat ini masih duduk di kelas tiga SMA.
Ia juga menekankan bahwa anak-anak seharusnya merayakan Hari Anak Sedunia dengan gembira, dan mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini.