Tembak Korban dari Jauh! 2 Pria Habisi Bos Material di OKI Terancam Hukuman Mati, Ini Kronologinya...

Rabu 24 Jul 2024 - 17:50 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Seorang toko bangunan atau material di kabupaten Ogan Komering Ilir Agus Tony meninggal dunia dihabisi oleh AA (32) dan PN (27), pasalnya kedua pelaku ini memiliki utang sebesar 200 juta kepada korban untuk pembangunan rumah AA.

Kemudian jasad korban ditemukan pada Jalan poros, Desa Balian makmur, kecamatan Mesuji makmur Kabupaten OKI pada Selasa (2/7/2024).

Sebelum kasus pembunuhan bos material ini terungkap, pada awalnya Agus Tony tewas dinyatakan karena kasus perampokan.

Tetapi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas kasus ini diketahui bahwa korban memang sengaja dibunuh dengan terencana.

BACA JUGA:Bantu Selamatkan Naskah Kuno Milik Warga Datangkan Ahli dari Perpusnas RI

BACA JUGA:Perjalanan Politik Wakil Presiden Kesembilan RI Hamzah Haz yang Wafat di Usia 84 Tahun

Kapolres oki AKBP Hendrawan Susanto menjelaskan pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena merasa kesal saat korban menagih hutang pada pelaku.

"Pelaku memiliki utang dengan korban sebesar Rp 200 juta dan kesal sering ditagih korban. Sehingga ia (pelaku) berencana membunuh korban bersama PN," katanya, Selasa (23/7/2024).

Diketahui sehari sebelum menghabisi korban Agus Toni aa mengajak PN ke rumahnya dengan alasan ada acara hajatan.

Tapi bukan dibawa ke hajatan, AA malah menceritakan kepada PN, bahwasanya dia terlilit hutang sebesar 200 juta dan sangat kesal karena selalu ditagih oleh Agus Toni sang korban.

BACA JUGA:Viral Hasil Uji Lab BPOM Roti Aoka Tersebar, Emang Iya Ga Terbukti Mengandung Pengawet Kosmetik, Masak Sih?

BACA JUGA:YouTuber Terkaya Nomor 1 di Indonesia: Bukan Deddy Corbuzier atau Atta Halilintar, Inilah Sosoknya

Kemudian AA pun melakukan rencana pembunuhan terhadap korban dengan mengajak PN, AA meminta PN untuk menghubungi korban dengan menggunakan kartu atau SIM baru kemudian pelaku berinisia PN memesan triplek untuk diantar ke rumahnya.

Kemudian pada Selasa (24/7/2024) pesanan triplek kemudian diantar langsung oleh korban Agus Toni, pelaku PN kemudian menghadang korban di tengah jalan sementara dari jarak yang jauh, AA menembak Agus TonI menggunakan senapan angin.

"Atas kejadian tersebut kedua tersangka dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.

Kategori :