STNK Rp300 Ribu, SIM Rp200 Ribu

Rabu 08 Feb 2023 - 01:01 WIB
Reporter : Hendra Agustian
Editor : Hendra Agustian

KLIK BACA SUMATERA EKSPRES DISINI

PALEMBANG – Penangkapan penjualan sepeda motor dengan STNK palsu oleh tersangka Puput Komarajati (36), warga Jl Cendana I, Mariana, Banyuasin, dikembangkan polisi. Unit Reskrim Polsek Plaju, akhirnya menangkap pembuat dokumen negara palsu itu, Leo Chandra (31), warga Jl Sabar Jaya, Mariana, Kabupaten Banyuasin.

”Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang menyebut di Jl Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, ada  dijual motor bodong tanpa surat dengan memakai STNK palsu,” terang Kapolsek Plaju AKP Firmansyah SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Husin, Senin (6/2).

KLIK Baca Berita Selengkapnya Disini
Tags :
Kategori :

Terkait