Miris! Remaja di Kota Batu Terduga Teroris, Menjalankan Rencana Peledakan 2 Rumah Ibadah...

Kamis 01 Aug 2024 - 18:58 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menangkap seorang remaja yang diduga sebagai teroris berinisial HOK (19) di wilayah Batu, Jawa Timur pada Rabu (31/7/2024). 

Karo Penmas Devisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan remaja tersebut berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak yang berjenis Triaceton Triperoxide (TATP).

Berdasarkan penjelasan tersebut aksi teror bom bunuh diri ini akan dilakukan di rumah ibadah di Malang.

"Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)" kata Brigjen Trunoyudo, Kamis (1/8).

BACA JUGA:Kejutan Manis! Syahrini Melahirkan Anak Pertama di Singapura, Bertepatan Hari Ulang Tahun ke-44

BACA JUGA:Punya Bukti Kelebihan Bayar, Roy Riady Bikin Kontraktor Ketar Ketir Hingga Kembalikan Ratusan Juta

"Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur."

Brigjend Trunoyudo mengatakan HOK diduga terafiliasi dengan simpatitisan kelompok Daulah Islamiyah.

"Peran pelaku simpatisan Daulah Islamiyah," ujarnya.

Pada penangkapan HOK, Densus 88 juga mengamankan beberapa bahan kimia yang digunakan untuk menjadi bahan peledak.

BACA JUGA:Heboh! Gus Dur Ternyata Pro Israel dan Usahakan Dapat Pengakuan Republik Indonesia, Ini Bukti Videonya..

BACA JUGA:Prabowo Subianto Bertemu Vladimir Putin, Sampaikan Pujian dan Tegaskan Janji Kerjasama Masa Depan!

Dikutip oleh tim Bacakoran.co dari Tribunnews, pihak Densus 88 Antiteror Polri juga menyita satu buah tas hitam yang ternyata berisi ketapel, jarum kuning, suntikan, hingga gotri.

Dari perbuatan HOK dijerat pasal 15 Jo Pasal 7 atau pasal 9 Undang-undang no.5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 25 tahun 2003, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Kategori :