Sang Residivis Curi LPG, Bunglon Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jumat 12 May 2023 - 04:53 WIB
Reporter : Hendra Agustian
Editor : Hendra Agustian

Residivis kasus pencurian di Belitung, di tuntut JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.Dalam kasus ini, JPU Kejari Belitung mampu membuktikan dia bersalah lantaran mencuri sebanyak 9 tabung LPG di Rumah Makan milik Dulyani pada Desember 2022 lalu.

KLIK BERITA SELENGKAPNYA SEKARANG JUGA
Tags :
Kategori :

Terkait