Residivis kasus pencurian di Belitung, di tuntut JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.Dalam kasus ini, JPU Kejari Belitung mampu membuktikan dia bersalah lantaran mencuri sebanyak 9 tabung LPG di Rumah Makan milik Dulyani pada Desember 2022 lalu.
KLIK BERITA SELENGKAPNYA SEKARANG JUGA
Kategori :