Saat ini harga buyback emas antam sebesar Rp1.260.000 per gram, turun Rp8.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
BACA JUGA:Loyo di Pagi Hari, Begini Prospek Harga Emas Hari Ini! Terus Anjlok atau Bangkit?
BACA JUGA:Wow! Harga Emas Terkini Makin 'Kinclong' Dekati Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Jadi Segini!
Adapun harga jual kembali ini belum memperhitungkan pajak jika nominalnya melebihi Rp10 juta.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 ini akan langsung dipotong dari nilai buyback.
Untuk pembelian emas batangan, pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen.
BACA JUGA:Panen Cuan, Harga Emas Antam Capai Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Saatnya Jual?
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp8.000 per Gram, Dipicu Sentimen Ini!
Sementara non-NPWP akan dikenakan sebesar 0,9 persen.
Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.