BACAKORAN.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan reshuffle kabinet pada Senin (19/8/2024) pagi.
Salah satu nama yang terkena reshuffle adalah Yasonna Laoly yang sebelumnya menjabat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Yasonna yang merupakan kader PDIP posisinya digantikan oleh Supratman Andi Agtas, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.
Adapun Yasonna telah menjabat sebagai Menkumham selama hampir 10 tahun, sejak pertama kali diangkat pada tahun 2014 di awal masa kepemimpinan Jokowi.
BACA JUGA:Pagi Ini Presiden Jokowi Reshuffle Kabinet, Siapa Saja yang Lengser?
Terkait reshuffle kabinet yang dilakukan Jokowi terhadap kadernya, PDIP menegaskan tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah menyatakan, reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden yang dijamin oleh konstitusi.
"Kita berada dalam sistem presidensial, di mana presiden memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan menteri atau pejabat setingkat menteri," ujar Said.
Semua kader PDIP yang menjabat sebagai menteri, terang Said, telah diamanahkan oleh partai untuk berkontribusi kepada pemerintahan.
BACA JUGA:Jokowi Umumkan Reshuffle, Demokrat Masuk Kabinet. AHY Digadang Menteri Pertanian?
Oleh karena itu, PDIP menghormati keputusan Jokowi dalam melakukan pergantian menteri.
Apabila Presiden Jokowi merasa perlu melakukan evaluasi atau memenuhi kebutuhan tertentu, sehingga beberapa kader PDIP harus diberhentikan, pihaknya tidak mempermasalahkannya.
"Kami menghormati keputusan tersebut," cetusnya.