Sebenarnya, harapan Kaesang maju di Pilgub Jawa Tengah 2024 kembali terbuka ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang mengabadikan putusan MK untuk disahkan pada rapat paripurna.
BACA JUGA:Drama di Parlemen: DPR Ikuti Putusan MK, Revisi UU Pilkada Batal Disahkan
Namun, DPR RI akhirnya batal pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang setelah memicu gelombang demonstrasi yang pecah di sejumlah daerah di Indonesia.
Keputusan DPR ini memastikan Pilkada 2024 akan tetap mengikuti putusan MK.
Kategori :