BACAKORAN.CO - Pernahkah kamu mendengar bahwa Islam memperbolehkan aborsi dalam kondisi tertentu?
Banyak orang mungkin tidak percaya atau bahkan merasa bingung dengan hal ini.
Namun, penjelasan Buya Yahya memberikan pandangan yang sangat penting untuk dipahami, terutama dalam konteks hukum Islam dan aborsi.
Islam memiliki panduan yang sangat jelas mengenai aborsi.
BACA JUGA:3 Azab Mengerikan Bagi Pemimpin Zalim Menurut Al-Quran dan Hadis, Siap-siap Tanggung Akibatnya!
Secara umum, aborsi tidak diperbolehkan setelah usia kandungan mencapai empat bulan.
Karena pada tahap ini, roh dipercayai sudah ditiupkan ke dalam janin.
Namun, ada beberapa kondisi di mana aborsi bisa diperbolehkan, terutama jika ada ancaman bahaya bagi ibu atau janin.
Ketentuan dan Syarat Aborsi dalam Islam
Menurut Buya Yahya, ada beberapa kondisi di mana aborsi bisa diperbolehkan:
BACA JUGA:Jangan Salah! 3 Cara Pakai Minyak Wangi Sesuai Sunnah, Wanita Wajib Baca Biar Gak Dicap Bau Ketek..
1. Usia Kandungan di Bawah Empat Bulan
Jika kandungan belum berusia empat bulan dan belum ada roh yang ditiupkan.