KABAR ini di benarkan langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Evry Susanto kepada wartawan Babel Pos, kemarin (17/5). Evri belum menjelaskan detil apa motif Aming yang mendadak masuk RSJ itu. Bagi Evri terkait perkara penganiayaan itu penyidikan terus berlanjut. “Itu (soal RSJ) urusan Aming milih itu. Kita juga nantinya bisa memeriksa pihak RSJ dan Amingnya. Apa hasilnya nanti ada pemeriksaanya,” kata Evri. Ternyata, ‘drama’ masuk RSJ-nya tak lama. Usai di periksa sejak siang akhirnya tadi malam di tahan oleh penyidik Polresta Pangkalpinang. Aming dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Kabar penahanan ini di benarkan langsung oleh Kasat Serse Kompol Evri Susanto kepada wartawan Babel Pos ini. “Selesai diperiksa dia langsung ditahan,” kata Evri. Evri sendiri mengaku belum bisa untuk menjelaskan detil proses penahanan itu. Karena di rinya sedang pendidikan di Jakarta. “Laporan anggota sudah di tahan. Ini guna mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya. “Begitu juga dengan SOP di mana sebelum di tahan tersangka terlebih dahulu menjalani cek kesehatan,” tukasnya. Dari informasi yang harian ini peroleh panggilan ke 2 di layangkan penyidik kepada Aming saat masih nginap di RSJ Sungailiat. Namun begitu pihak Aming melalui keluarganya kooperatif. Sehingga juga dengan bantuan keluarga Aming di jemput keluarga yang kemudian langsung menjalani pemeriksaan.
Kategori :