BACAKORAN.CO - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu membuat gaduh masyarakat.
Benny mengugkapkan dengan berniat memanggil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Ia menyebutkan, Kaesang bukan penyelenggara negara dan tak harus mengklarifikasi apapun pada lembaga antirasuah itu soal penggunaan jet pribadi.
“KPK itu jangan bikin gaduh yang enggak perlu. Kaesang itu sampai saat ini tidak dalam status sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara. Dia adalah orang swasta,” ujar Benny.
BACA JUGA:Mengejutkan! KPK Batal Panggil Kaesang Terkait Laporan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi, Kok Bisa?
Tapi saat ini Kaesang adalah orang bebas yang tidak terikat dengan aturan-aturan penyelenggara negara.
“Tetapi statusnya (Kaesang) adalah orang bebas, orang bebas itu tidak terikat aturan-aturan terkait dengan penyelenggara negara. Dia bukan penyelenggara negara, juga bukan pejabat negara. Dia adalah pimpinan partai politik,” paparnya.
Benny menganggap Kaesang bebas menggunakan fasilitas yang dimilikinya, termasuk privat jet.
“Kalau dia mau sewa pribat jet, ke mana, itu adalah haknya beliau. Enggak perlu KPK membuang-buang waktu yang enggak perlu,” imbuh dia.
Ia juga menegaskan, KPK tetap punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan gratifikasi pada Kaesang, meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara.
Alasannya, Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maupun Bobby Nasution adalah pejabat negara.
Sehingga pemberian gratifikasi terhadap keluarga penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai perdagangan pengaruh.
Sebelumnya, penggunaan pesawat jet untuk bepergian ke Amerika Serikat oleh anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, terus menuai sorotan.
BACA JUGA:Gagal Maju di Pilgub 2024, Kaesang Pangarep Tetap Bisa Nyalon Pilkada Jadi Bupati Atau Walikota...