Pada Januari 2024, korban diperiksa oleh Satreskrim Polres Muna, begitu pula kedua pelaku.
BACA JUGA:Lantunan Ayat Suci Sambut Paus Fransiskus, Inilah 2 Pesan Pentingnya di Masjid Istiqlal
BACA JUGA:Undang-undang Simbur Cahaya yang Pertama Ditetapkan Sebagai IKON 2024
Namun, meski sempat ditahan, oknum kepala desa dikabarkan mengalami sakit dan diberikan penangguhan penahanan.
Hingga saat ini, keluarga korban merasa keadilan belum ditegakkan, karena kedua pelaku masih bebas dan tidak menunjukkan tanda-tanda akan diproses lebih lanjut.
Tidak hanya soal penundaan penahanan, kasus ini semakin rumit dengan adanya dugaan manipulasi surat kuasa yang mengajukan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Orang tua korban dengan tegas menolak adanya pernyataan bahwa mereka setuju dengan langkah tersebut, karena merasa tidak pernah menandatangani surat kuasa apapun.
BACA JUGA:Sosialisasikan Bujang Naskun Cindo, Berharap Peran Aktif Masyarakat Lestarikan Naskah Kuno
Surat kuasa palsu ini diduga menjadi salah satu alasan proses hukum terhambat.
Pihak keluarga korban pun mencurigai adanya oknum-oknum yang berusaha mengintervensi kasus ini agar tidak dilanjutkan.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma yang mendalam.
Sang ibu menyampaikan bahwa anaknya sempat menghilang selama beberapa waktu setelah kasus ini viral, dan hingga kini keberadaannya sulit dilacak.
BACA JUGA:Sempat Menghilang, Kaesang Akhirnya Nongol, Begini Responnya saat Ditanya Soal Jet Pribadi!
BACA JUGA:Meriah! Kedatangan Paus Fransiskus di Masjid Istiqlal, Diiringi Rebana dan Lantunan Marawis
Ibu korban mengkhawatirkan keselamatan putrinya dan menduga ada tekanan yang kuat dari pelaku atau pihak lain.