BACAKORAN.CO – Maju sebagai calon gubernur (cagub) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta 2024, Pramono Anung pilih mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Padahal, Pramono sebenarnya tidak harus mundur, bisa mengajukan cuti saat kampanye.
Saat ini, surat pengunduran diri Pramono telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan Presiden Jokowi menerima surat pengunduran diri Pramono tertanggal 2 September 2024.
BACA JUGA:Pramono dan Rano Merasa Terkejut Saat Bertemu Anies di CFD : Itu Namanya Rezeki Anak Soleh...
Pramono akan resmi mengundurkan diri pada 22 September, bertepatan dengan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada serentak 2024.
“(Pengunduran diri Pramono) efektif mulai 22 September 2024,” ujar Ari dalam pernyataannya, hari ini, Jumat (6/9/2024).
Namun, terangnya, Presiden Jokowi belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Pramono karena pengunduran dirinya baru berlaku pada 22 September 2024.
Ari yakin Presiden akan menyetujui pengunduran diri Pramono dan memberikan restu.
"Pada prinsipnya, Presiden akan setuju. Beliau menghormati hak politik para Menteri atau Pejabat setingkat Menteri yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah," tambahnya.
Di sisi lain, Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Sosial, menggantikan Tri Rismaharini yang juga mengundurkan diri dari kabinet.
Risma mengundurkan diri untuk maju sebagai calon gubernur Jawa Timur dalam Pilkada Serentak 2024.