Setelah perubahan nama tersebut selesai, tahap kedua adalah perubahan nama PT Angkasa Pura II menjadi Angkasa Pura Indonesia.
BACA JUGA:Tembus 2 Digit, PT Angkasa Pura Support Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan S1, Yuk Daftar!
Terakhir, PT Angkasa Pura I akan digabungkan ke dalam Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II, di mana Angkasa Pura Indonesia akan bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan.
Struktur permodalan Angkasa Pura Indonesia setelah penggabungan diperkirakan terdiri dari Saham Seri A Negara Republik Indonesia sebesar 0,000006%, Saham Seri B Aviasi Pariwisata Indonesia sebesar 52,078570%, dan Saham Seri B Angkasa Pura Nusantara sebesar 47,921424%.
Selain itu, status karyawan PT Angkasa Pura I akan beralih menjadi karyawan PT Angkasa Pura Indonesia (sebelumnya PT Angkasa Pura II) dengan tetap menghitung masa kerja karyawan. Penggabungan ini dipastikan tidak akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tanggal efektif penggabungan adalah pada saat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan persetujuan dan/atau menerima pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia (sebelumnya PT Angkasa Pura II).
BACA JUGA:Info Loker BUMN PT Angkasa Pura II, Penempatan Bandara Kualanamu Medan
Laporan posisi keuangan penutupan masing-masing PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura Indonesia (sebelumnya PT Angkasa Pura II) akan dilakukan pada 31 Agustus 2024.
Sedangkan laporan posisi keuangan pembukaan PT Angkasa Pura Indonesia setelah penggabungan akan efektif per 1 September 2024, sesuai dengan dokumen tersebut.