MPR Pastikan Bung Karno Bersih dari Cacat Hukum dan Serahkan Pencabutan TAP MPRS 33/1967 ke Keluarganya

Senin 09 Sep 2024 - 13:54 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

MK memperbolehkan partai politik yang memiliki minimal perolehan suara 7,5 persen untuk mengusung kandidatnya di Pilgub DKI Jakarta.

Kategori :