MK memperbolehkan partai politik yang memiliki minimal perolehan suara 7,5 persen untuk mengusung kandidatnya di Pilgub DKI Jakarta.
Tags : #tap mprs 33/1967 dicabut
#soekarno
#sejarah bung karno dan g30s
#pencabutan tap mprs 33/1967
#pdip di acara mpr
#mpr silaturahmi kebangsaan 2024
#mpr
#megawati
#keluarga soekarno terima pencabutan tap
#bung karno
Kategori :
Terkait
Senin 09 Sep 2024 - 13:54 WIB
MPR Pastikan Bung Karno Bersih dari Cacat Hukum dan Serahkan Pencabutan TAP MPRS 33/1967 ke Keluarganya
Terpopuler
Senin 18 Nov 2024 - 21:11 WIB
12 Drama China Genre Horor yang Mencekam, Fix Bikin Adrenalin Tertantang Disini, Wajib Nonton!
Senin 18 Nov 2024 - 20:35 WIB
Info CPNS 2024 Kejaksaan RI, Ada Maria, Rizky dan Bagus ini Nama-nama Lengkap Peserta yang Lolos Lanjut SKB
Selasa 19 Nov 2024 - 02:00 WIB
6 Rekomendasi Parfum Pria Wangi Berjam-jam dengan Vibes Cowok Maskulin Super Elegan dan Harum Elit!
Senin 18 Nov 2024 - 20:57 WIB
Ayo Cek Hasil SKD CPNS Kemenag 2024! Begini Cara Mudah dan Cepat Lihat Pengumuman Resmi
Senin 18 Nov 2024 - 22:30 WIB
7 Rekomendasi Makanan dan Minuman yang Dapat Dikonsumsi Saat Musim Hujan
Terkini
Selasa 19 Nov 2024 - 20:18 WIB
23 Pelaku Mafia Situs Judi Online "Sultan Menang", Salah Satunya Dua Pasutri yang Asetnya Disita Hingga Rp16 M
Selasa 19 Nov 2024 - 20:12 WIB
Heboh! Anak Putri Mahkota Ditangkap oleh Kepolisian Norwegia Atas Tuduhan Pemerkosaan
Selasa 19 Nov 2024 - 19:52 WIB
Heboh! Emak-Emak di Lebak Bikin Gundukan Kuburan di Jalan Rusak, Sindiran Telak untuk Pemerintah
Selasa 19 Nov 2024 - 19:49 WIB
Siap-Siap! Ini Jadwal Lengkap SKB CPNS 2024, Awas Jangan Sampai Ketinggalan
Selasa 19 Nov 2024 - 19:39 WIB