BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang baru saja memvonis terdakwa tersangka Ossy Claranita Triar atau Clara (32) tahun yang menjadi otak pelaku pembunuh pria yang merupakan suaminya sendiri.
Ossy bersama kedua pelaku lainnya bernama pandu (adik) dan Rizal (teman pandu) yang telah tega menghabisi korban yang bernama Arif Sriyono (31) yang berpura-pura menjadi begal.
Mereka melancarkan aksinya di Desa Cibalongsari, Dusun Pasir Panjang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang di jalan Irigasi Sasak Misran, Selasa (9/01/2024).
Melda Lolyta sekali Hakim Ketua, Boy Aswin dan Kristian Fatahila menjelaskan bahwa terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah membunuh dan sudah terencana kepada korban bernama Arif Sriyono.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Ossy Claranita alias Clara dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," dikutip laman Sipp PN Karawang.
Hakim memvonis terdakwa Ossy atau Clara seumur hidup dan sudah ditetapkan sebagai dalang atau otak dari pembunuhan suaminya Arif Sriyono (32).
Awalnya Ossy berakting sedih dan menangis tersedu-sedu di dalam ruang penyidik Polres Karawang
Pada saat polisi akan meminta izin untuk mengautopsi mayat suaminya namun Ossy menolak dengan alasan Keluarga besar sangat terpukul dan berduka atas meninggalnya korban.
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Siap Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di SMA Minggu Depan!
“Gak mau pak, dia udah kesakitan pak, aku yakin dia udah kesakitan banget pas kejadian,” kata Ossy sambil menangis histeris dalam video tersebut.
Disanalah polisi menaruh kecurigaan akan perilaku Ossy yang tidak sesuai dan kemudian hal itu terbukti setelah polisi mendalami kasus, menanyai saksi-saksi dan melihat CCTV.
"Yang membuka tabir kasus ini selain dari analisa 27 rekaman CCTV dan keterangan saksi, juga istri korban yang menolak diautopsi," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil kepada TribunBekasi.com saat ditemui di ruangannya pada Rabu (17/1/2024).