Miris! Pimpinan Ponpes di Karawang Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 6 Anak Dibawah Umur

Senin 09 Sep 2024 - 21:32 WIB
Reporter : Chairil
Editor : Chairil

BACAKORAN.CO - Viral di media sosial, Pimpinan Ponpes di Karawang resmi jadi tersangka Pencabulan.

Polres Karawang telah menetapkan 1 tersangka pelaku pencabulan terhadap 6 korban anak dibawah umur.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen menerangkan, penetapan tersangka terhadap pelaku berdasarkan pelaporan yang kami terima dari orang tua korban.

“Sebanyak enam santri perempuan menjadi korban dari pelaku, yang mana pelaku ini adalah seorang pengajar sekaligus pemilik salah satu Ponpes di Karawang,” jelas Kapolres, pada Senin (9/9/2024).

BACA JUGA:Terlibat Tindakan Asusila! Taeil Terlihat di Unfollow Member NCT yang Lain, Sang Leader Bahkan Lakukan Ini...

BACA JUGA:Bikin Syok! SM Umumkan Moon Taeil Keluar dari NCT, Diduga Kasus Tindakan Asusila, Ini Kronologinya...

Diketahui tersangka berinisial KA (31) melakukan aksinya terhitung sejak tahun 2023 hingga Maret 2024 dengan modus memberikan hukuman kepada santri perempuan yang melanggar peraturan Ponpes.

“Tersangka menghukum Para korban karena melanggar peraturan Ponpes, salahsatunya karena berpacaran dan hukuman yang diberikan oleh Tersangka yaitu Para korban harus tidur selama 7 hari di dalam kelas dengan hanya menggunakan pakaian tanktop serta celana pendek selain itu di hari ke 3 tersangka menyuruh Para Korban agar melepas semua pakaian di dalam kelas,” ungkap Kapolres.

Selain itu, Pihak kepolisian juga mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti tindak kejahatan juga ikut diamankan.

Diantaranya, satu potong pakaian dalam merah muda, satu potong celana legging hitam, satu potong celana shortpant hitam, satu potong miniset hitam, satu bra dan satu potong pakaian dalam abu-abu.

BACA JUGA:Unjuk Rasa Nakes India yang Meminta Keadilan Atas Kejahatan Kasus Pembunuhan dan Asusila, Pemerintah Lakukan..

BACA JUGA:Disebabkan Cemburu Kepada Teman dan Mantan Pacar, Seorang Pria Asal Palembang Sebarkan Vidio Asusilanya di WA

Atas tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan acaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.*

Kategori :