Astaga! 2 Remaja Diduga Jaringan Pengedar Narkoba Antar Provinsi, Polisi Sita Ratusan Butir Pil Ektasi

Kamis 12 Sep 2024 - 10:01 WIB
Reporter : zulkarnain
Editor : Doni Bae

BACAORAN.CO -- Astaga! mengejutkan, 2 remaja disergap polisi di Kota Lubukliggau Sumatera Selatan. Ke 2 remaja itu diduga menjadi jaringan pengedar narkoba jenis pil ektasi antar provinsi.

Keduanya yaitu Naoufal Agung (17) warga Jalan Dayang Torek Dalam RT.06 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau dan M Rizki (17) warga Dusun III Desa Mekar Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Kedua remaja itu disergap polisi Selasa siang 10 September 2024 sekitar pukul 14.15 WIB, di Jalan Cereme Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Penyergapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi jika ada pengedar narkoba dari Banyung Lincir Provinsi Jambi masuk ke Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan.

BACA JUGA:2 Pengedar Sabu di Mariana Banyuasin Tertangkap, Usianya Masih Muda

BACA JUGA:Polisi Temukan 3 Jenis Narkoba, Petani di Kabupaten Lahat ini Diduga Pengedar

Setelah melakukan penyelidikan ciri-ciri pelaku, akhirnya polisi menghentikan sepeda motor yang di tunggangi 2 remaja yang mencurigakan.

Setelah menanyakan identitasnya, polisi langsung menggelah tubuh keduanya termasuk sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi B 4329 BWN yang mereka tunggangi.

Kecurigaan polisi terbukti, dari penggeledahan itu, ditemukan 100 butir pil warna biru yang diduga pil ektasi. Kedua pemuda itu mengaku jika pi ektasi itu mereka dapat dari bandar di Provinsi Jambi dan akan di edarkan di wilayah Lubuklinggau dan Kabupaten Lahat.

Melihat barang bukti yang di dapat, polisi curiga jika 2 remaja itu merupakan bandar yang sudah biasa lama beroperasi dan mempunyai pelanggan dan mempunyai stok narkoba yang banyak.

BACA JUGA:PSBS Bertekad Move On saat Melawan Persija, Begini Kata Todd Ferre

BACA JUGA:PS5 Pro Tawarkan Grafis Fantastis dan Kinerja Lebih Gahar, Intip Spesifikasi Lengkapnya!


Untuk membuktikan kecurigaan itu, polisi mengintrogasi keduanya dan membawa mereka kekediaman  Naoufal Agung.

Di rumah yang berada di Jalan Dayang Torek itu, polisi berhasil menemukan 212 butir pil warna biru yang diduga pil ektasi.

"Mereka ini statusnya pengedar dan sudah kami bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan. Kami akan mendalami keterangan keduanya, barang itu mereka ambil dari siapa dan dari mana," beber Iptu Novera.

Selain mengamankan ratusan butir pil diduga ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti 1 unit handphone merk Redmi dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka.

BACA JUGA:Heboh! Situs Indodax Diduga Diretas, Ada Transaksi Mencurigakan Senilai Rp221 Miliar...

BACA JUGA:Mau Disayang Nabi? Lakuin 4 Hal Ini Biar Jadi Umat Spesial di Mata Rasulullah, No 3 Wajib Banget!

"Kedua tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Iptu Novera.

Kategori :