41 Pasangan Calon Kepala Daerah Lawan Kotak Kosong, Jika Kalah Bagaimana?

Jumat 13 Sep 2024 - 14:54 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Ada fenomena baru di Pemilihan 2024 untuk memilih pemimpin daerah. Ada 41 daerah dengan satu pasangan calon.

41 pasangan calon itu, bertarung memperebutkan kursi pemimpin daerah tanpa lawan. Dalam istilahnya, mereka melawan kotak kosong. 

Penyelenggara Pemilu, Komisi II DPR, dan Pemerintah membahas masalah ini. Sebab, ada potensi masalah jika tidak kotak kosong yang menang dalam pemilihan.

Merujuk pada potensi itu, pembahasan bersama dilakukan terkait pemaknaan frasa pemilihan berikutnya dalam Pasal 54 D Undang Undang 10/2016 tentang Pemilihan.

BACA JUGA:Petakan Kerawanan Pemilu, Bawaslu Sebut 5 Daerah Ini Memiliki Kerawanan Tinggi  

Dalam pandangan Bawaslu, frasa pemilihan berikutnya dimaknai dengan tahun berikutnya setelah Pemilihan 2024 yakni 2025.

Namun demikian, Pasal 54 D ini penting dimaknai bersama oleh para pemangku kepentingan. Ini karena pada tahapan pendaftaran Pemilihan Tahun 2024 memunculkan 41 daerah dengan satu pasangan calon. 

Merujuk pengaturan tersebut, jika satu paslon itu tidak bisa meraih suara 50 persen lebih atau kalah dari kotak kosong, maka dilakukan pemilihan kembali sesuai  Pasal 54 D ayat (3). 

Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, aturan tersebut menunjukkan adanya dua pilihan bagi KPU dalam menentukan waktu pemilihan kembali yaitu pemilihan berikutnya dilaksanakan pada tahun berikutnya. 

Pilihan kedua, pemilihan berikutnya dilaksanakan dengan mengikuti jadwal yang telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan in casu Pasal 201 UU 10/2016 yakni lima tahun lagi atau ketika Pemilihan 2029.

BACA JUGA:Herwyn Minta Anggota Bawaslu Contoh Buah Manggis, Apa Hubungannya Dengan Tugas Bawaslu di Pemilu?

Dia mengingatkan frasa pemilihan berikutnya sebagaimana termaktub dalam Pasal 54D ayat (2) dan ayat (3) adalah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan tahapan yang baru sejak dari tahapan awal. 


Pimpinan Bawaslu saat RDP bersama Komisi II DPR RI -bawaslu-

Bagja menjelaskan frasa pemilihan berikutnya harus dipahami dan dilaksanakan melalui dua tahapan, yaitu “tahapan persiapan” dan “tahapan penyelenggaraan”. 

"Dengan makna demikian, sepanjang memenuhi persyaratan, frasa pemilihan berikutnya membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya," ujar Bagja. 

Kategori :