Berdasarkan informasi yang diperoleh Satlantas Polres Kebumen dari beberapa saksi di lapangan, mobil tersebut dikendarai oleh Asrofi (28), warga Jalan Jerukmanis, Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.
Kronologinya mobil itu melaju dari arah barat dengan kecepatan kurang lebih 80 hingga 100 km/jam.
Kemudian mobil tersebut menabrak korban yang saat itu sedang menyeberang dari arah selatan ke utara.
"Setelah menabrak korban, mobil sempat melaju kurang lebih 1 kilometer meninggalkan korban. Lalu setelah berhenti, pengemudi turun dari kendaraan, di sekitar tempat kejadian sudah banyak masyarakat yang menyaksikan kejadian tersebut terpancing emosi," katanya.
Selanjutnya mobil yang dikendarai oleh Asrofi dan tiga penumpang lainnya dirusak warga karena dianggap pengemudi melakukan tabrak lari.
BACA JUGA:Geger! Penemuan Mayat Wanita di Hutan Tahura Raden Soerjo Mojokerto, Berikut Keterangan Polisi...
"Setelah kejadian kecelakaan itu, pengemudi diarak ke Balai Desa Tambakmulyo, dan kendaraannya menjadi bulan-bulanan warga," jelasnya.
Kasus perusakan kendaraan tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polres Kebumen dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan para saksi.
"Kasus ini masih kita tangani. Pengemudi dan para penumpang masih kita mintai keterangan. Untuk kendaraan mobil kita amankan di Pos Gombong," tuturnya.