BACAKORAN.CO - Nikita Mirzani baru-baru ini telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal ini diduga lantaran Nikita Mirzani tidak terima anaknya yaitu Laura Meizani atau yang akrab disapa Lolly itu menjadi korban.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Nikita dalam laporannya itu, diduga Lolly telah dua kali melakukan aborsi karena arahan Vadel Badjideh.
Hal tersebut juga terkait dengan persetubuhan anak dibawah umur.
Kemudian, keterangan itu juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary saat wawancara pada (12/9/2024).
Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid menjelaskan kondisi terkini kliennya yang geram dengan suasana ini.
"Minggu depan, proses itu harus kita ikutin, yang jelas Niki sudah marah dan sudah lapor polisi. Ya seorang ibu kalau sudah marah anaknya diperlakukan seperti itu ya seperti ini akibatnya. Marah bangetlah, itu kan anak kandungnya," kata Fachmi Bachmid saat dihubungi, Minggu (15/9/2024), dikutip bacakoran.co dari laman detikhot, Senin (16/9/2024).
Fachmi juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh, bahwa ancaman laporan tersebut minimal 5 tahun penjara.
"Artinya, minimal ditahan orang 5 tahun jadi tidak ada kurang dari 5 tahun karena Undang-Undangnya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Ya disuruh nikmatin saja nanti kalau di penjara," jelas Fachmi Bachmid.
Adapun laporan Nikita Mirzani tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.