Kapten Philips Mark Mehrtens pilot Susi Air asal Selandia Baru akhirnya dibebaskan setelah disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua selama hampir satu tahun.
Penyanderaan ini dilakukan oleh kelompok yang dipimpin oleh Egianus Kogoya di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
Peristiwa ini bermula pada 7 Februari 2023, ketika pesawat yang dikemudikan oleh Kapten Philips dibakar di Bandara Paro, Nduga.
Saat itu, pesawat tersebut sedang mengangkut 5 penumpang yang semuanya adalah orang asli Papua (OAP).
Pada 21 September 2024, sebuah foto menunjukkan Kapten Philips duduk berdampingan dengan Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, menandai akhir dari masa penyanderaannya.
Kebebasan pilot Susi Air Kapten Philips telah dikonfirmasi dan ungkapan syukur dari Susi Pudjiasuti, yang mana seperti dikutip Bacakoran dari X @susiudjiastuti pada sabtu (21/9).
"Alhamdullilah Hirrabbil Alamiin, Mendapat Kabar Captain Pilot Phillip Mehrtens telah kembali, sudah berada di Timika. Alloh Maha Besar dan Kasih. Terima kasih kami kepada Pemerintah Bapak @jokowi @prabowo @Puspen_TNI @ListyoSigitP @HumasPolri dan seluruh pihak yang telah membantu kepulangan Pilot kami," Tulis Susi.
Alhamdullilah Hirrabbil Alamiin
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) September 21, 2024
Mendapat Kabar Captain Pilot Phillip Mehrtens telah kembali, sudah berada di Timika.
Alloh Maha Besar dan Kasih. Terima kasih kami kepada Pemerintah Bapak @jokowi @prabowo @Puspen_TNI @ListyoSigitP @HumasPolri dan seluruh pihak yang telah…
Sebelumnya, pada April 2024, KKB Papua sempat mengajukan syarat untuk pembebasan Kapten Philips.
Pelepasan ini diharapkan dapat difasilitasi melalui negosiasi yang melibatkan pihak ketiga, yakni Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Kami akan melepaskan pilot melalui negosiasi yang difasilitasi oleh pihak ketiga yaitu PBB," Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/4/2024).
BACA JUGA:Begini Kondisi Lolly Anak Nikita Mirzani Usai Jalani Visum dan Pemeriksaan Polisi
Sebby Sambom mengungkapkan bahwa pembebasan Kapten Philips bisa terwujud jika Pemerintah Indonesia dan Selandia Baru bersedia memenuhi tuntutan yang diajukan oleh OPM.
Namun, Sebby tidak menjelaskan secara detail tuntutan tersebut.