Tragis, 4 Orang Tewas Dihantam Kereta Api di Karawang, 1 Terseret Jauh hingga ke Subang

Senin 23 Sep 2024 - 11:45 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Ipda Solikhin Kasi Humas Polres Karawang, mengungkapkan bahwa salah satu korban anak sempat terseret oleh kereta hingga ke stasiun selanjutnya di Subang.

"Jasad korban anak tersangkut di badan kereta dan baru bisa dievakuasi di Stasiun Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang," jelas Solikhin.

Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti dari insiden tragis ini yang menelan empat korban jiwa.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan dan larangan beraktivitas di sekitar rel kereta api.

BACA JUGA:7 Minyak Goreng Anti Israel Rekomendasi Kekinian yang Bikin Masakan Kamu Makin Mantap, Cobain Kuy!

BACA JUGA:Sekda Edward Candra Ajak Masyarakat Peduli Kelestarian Lingkungan Melalui Program Kampung Iklim (ProKlim)

Ixfan Hendriwintoko kembali menegaskan pentingnya mematuhi aturan keselamatan yang diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 199 menyatakan bahwa siapa pun yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000.

Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang, atau melintasi jalur kereta api tanpa izin.

Selain itu, menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta juga termasuk dalam pelanggaran yang dapat dikenai hukuman.

BACA JUGA:Pemerintah Israel Perintahkan Kantor Al Jazeera Tepi Barat Ditutup, Ini Ternyata Alasannya

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Kali Bekasi, 3 di Antaranya Bawa Barang Bukti Ini

Artikel telah rilis di Disway.id Berjudul Ngeri! 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang, 1 Korban Terbawa hingga Subang

Kategori :