BACAKORAN.CO - Oknum guru yang terlibat dalam video syur yang viral berinisial DV (53) di kabupaten Gorontalo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Pada penetapan tersangka ini sudah melalui penyelidikan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian berdasarkan laporan dari paman korban sebagai wali dan aporan polisi dengan nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang diterima pada tanggal 23 September 2024.
"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dikutip bacakoran.co pada Kamis, (25/9).
Laporan ini menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan dan kini polisi telah memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, korban dan tersangka berinisial DH.
BACA JUGA:Geger! Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Viral, Keluarga Siswi Melapor ke Polres
AKBP Deddy Herman sebagai Kapolres Gorontalo mengatakan hubungan korban dan tersangka DH sudah terjalin sejak awal tahun 2021 dan korban merasa mendapatkan perhatian dan berujung pada pelecehan seksual.
"Namun hubungan tersebut berujung pada tindakan pelecehan yang kini menjadi pokok kasus ini," jelasnya.
Terdapat barang bukti berupa video syur yang tersemat di sosmed yang sudah di amankan pihak kepolisian.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait atas kasus ini," ujarnya.
BACA JUGA:Terlibat Hubungan Asmara! Vidio Mesum Siswi dan Guru Man Gorontalo Viral di Sosmed
Sebelumnya nama Pasya Pratiwi Toiti mendadak jadi perbincangan hangat di dunia maya setelah video syur yang diduga melibatkan dirinya viral.
Video ini tersebar luas di berbagai platform media sosial, dari TikTok hingga akun X.
Dalam video tersebut, Pasya terlihat bersama seorang pria yang lebih tua, dan kabar ini tentu saja mengejutkan banyak pihak.