Cermati Dahulu! 5 Kekurangan Menjadi PPPK, Salah Satunya Susah Naik Jabatan?

Minggu 06 Oct 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Jingga
Editor : Jingga

BACAKORAN.CO -  Sebelum kalian menentukan pilihan untuk menjadi PPPK yang akan menjadi penentu dimasa depan tentu kalian harus mencermati kelebihan dan kekurangan terlebih dahulu.

Terhadap pilihan yang telah kalian tetapkan, untuk menyikapi hal ini menteri PANRB sendiri juga memberi tahu buat para calon PPPK ataupun CPNS.

Agar harus benar-benar mencermati setiap persyaratan dan juga pendaftaran untuk formasi PPPK ataupun CPNS.

Mulai dari dokumen yang harus dipersiapkan dan juga mengetahui persyaratan apa saja yang diperlukan bagi setiap instansi.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024, Inilah 4 Cara Mengatasi Server Down di Situs SSCASN, Dijamin Lancar!

BACA JUGA:Ingin Lolos PPPK 2024? Hindari 2 Kesalahan Sepele yang Bikin Pelamar TMS, Jangan Abaikan!

Setelah kalian telah memahami seperti apa ketentuan dan bagaimana cara kerja baik itu cara kerja ketika menjadi PPPK ataupun menjadi CPNS.

pikir dan cermati terlebih dahulu suatu pilihan agar tidak menyesal dikemudian hari.

Berikut ini 5 kekurangan dan kerugian ketika menjadi PPPK.

1. Memiliki Kerja Dalam Periode Tertentu

BACA JUGA:PNS dan PPPK, Apa Bedanya? Cari Tahu Info Gaji, Karier dan Pensiun di Sini!

BACA JUGA:Presiden Rusia Mengutuk Keras Serangan Israel di Perbatasan Lebanon, Begini Tanggapan PM Netanyahu

Menurut pasal 7 UU Nomor 5 tahun 2014, bahwa PPPK yang tergolong sebagai pegawai yang memiliki perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian yang sesuai dengan kebutuhan dari instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Yang menjelaskan bahwa perjanjian kerja PPPK akan diperpanjang dengan berkala sesuai kebutuhan dari pihak instansi terkait.

Di dalam situasi ini PPPK akan dipekerjakan sesuai waktu yang dibutuhkan oleh pihak instansi terkait.

Bisa saja PPPK diputus hubungan kerjanya saat tidak dibutuhkan lagi atau masa kontrak kerjanya sudah habis.

Kategori :