Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
Ketiga peraturan ini mencakup seleksi untuk jabatan fungsional di bidang pendidikan dan kesehatan di instansi pemerintah daerah.
Tahun ini, formasi PPPK menjadi yang terbesar yang pernah ada, dengan alokasi posisi mencapai 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.
BACA JUGA:Peserta TMS CPNS Tidak Bisa Daftar PPPK 2024? Ini Penjelasan BKN!
BACA JUGA:Bingung Mau Jadi PNS Atau PPPK? Yuk Simak Perbedaan Dari Status Gajinya!
Alokasi posisi yang besar ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintahan.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih banyak bagi masyarakat untuk bekerja di sektor publik.
Seleksi PPPK terdiri dari dua tahapan utama.
Tahapan pertama adalah seleksi administrasi, di mana berkas-berkas pelamar akan diperiksa untuk memastikan kelayakan mereka.
Tahapan kedua adalah seleksi kompetensi, yang bertujuan untuk menilai kemampuan pelamar dalam berbagai aspek, termasuk manajerial, teknis, serta sosial dan kultural.
BACA JUGA:Jadwal SKD CPNS Kemenkumham 2024 Sudah Keluar! Buruan Cek Ketentuan Lengkapnya di Sini
BACA JUGA:4 Cara Mengatasi Kartu Ujian SKD 2024 yang Tidak Muncul di SSCASN, Pelamar CPNS Wajib Tau!
Seleksi wawancara berbasis komputer juga akan dilakukan untuk mengevaluasi integritas dan moralitas peserta, sehingga diharapkan hanya yang terbaik yang akan terpilih.