Usai Kasus Guru dan Murid di Gorontalo, Kini Viral Kembali Video Syur Ibu dan Anak Kandung di Kuningan

Jumat 04 Oct 2024 - 18:01 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Setelah kasus video asusila guru dan murid, kali ini lagi-lagi kasus video syur ibu dan anak bersetubuh viral di media sosial. 

Kronologi kasus video syur ini diungkap oleh pihak kepolisian. 

Dalam video mesum yang berdurasi 11 detik tersebut menghebohkan warga Kecamatan Ciwaru, Kuningan, Jawa Barat. 

Dalam video itu, keduanya melakukan perbuatan tidak senonoh hingga viral di media sosial. 

BACA JUGA:Polisi Ajukan 20 Pertanyaan Penting untuk Vadel Badjideh, Ternyata Ada yang Berkaitan dengan Hal Ini Lho!

BACA JUGA:Iran Kirim Ratusan Rudal Hyper Sonic Hingga Tembus Pertahanan Iron Dome Israel, Berikut Daftar Kerusakannya

Polisi juga saat ini sedang mendalami pembuatan video syur itu. 

Kronologi terbongkarnya kasus video mesum ibu dan anak tersebut bermula saat Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan mendapatkan laporan dari masyarakat. 

Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap video yang beredar di media sosial tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengungkap, dari hasil pemeriksaan, bahwa ibunya mengaku melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri. 

BACA JUGA:Akhirnya! Vadel Hadiri Panggilan Polisi Terkait Laporan Nikita Mirzani

BACA JUGA: Datang ke TKP Kecelakaan Lalulintas Polisi Ini Shok, yang Tewas Terlindas Truk Ternyata Orang Tuanya

Tak hanya itu, ibunya pun mengiming-imingi uang agar anaknya menurutu kemauannya. 

“Kami masih mendalami motif yang dilakukan oleh ibu dan anak dalam video tersebut,” ucapnya, dikutip bacakoran.co dari laman okezonenews, Jumat (4/10/2024).

Apabila terbukti melakukan tindak pidana undang-undang pornografi, keduanya akan dikenakan Pasal 34 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Kategori :