"Ada 5 laporan polisi, terkait kasus curanmor yang dilakukan pelaku Oyeng," beber Harryo kembali.
Selain mengamankan passngan dua sejoli ini, lebih jauh Kapolrestabes Palembang ini mengatakan, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 pucuk senjata api rakitan milik pelaku.
"Lalu 1 buah senjata tajam milik pelaku, 1 unit handphone milik pelaku, 1 stel pakaian pelaku, 1 unit motor milik korban, rekaman Cctv saat pelaku melakukan pencurian," beber Harryo.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun, dan ditambah pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
BACA JUGA:Mantap! 1 Pelaku Begal Berhasil Ditangkap dan 5 Jadi Buron di Sumut, Berikut Keterangannya...
Sedangkan, Oyeng mengakui jika dirinya sudah beraksi 5 kali melakukan aksi curanmor.
"Motor itu saya jual ke dusun pak Ranmor, setiap motor saya juga seharga Rp 2 juta. Dan yang habis untuk makan," akunya.
Ketika ditanya soal senpi, Oyeng menjawab, senpi itu ia miliki karena ada seseorang yang bergadai kepada dirinya.
" Ada orang begadia pak, Rp 2,5 juta. Lalu saya ambil. Dan baru sekali itu saya gunakan," ungkapnya.