BACAKORAN.CO - Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah digemparkan oleh berita seorang anggota DPRD setempat yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah.
Anggota DPRD berinisial LN resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.
Kasus ini menguak kecurigaan atas keabsahan ijazah Paket C milik LN yang diduga palsu dan dikeluarkan pada tahun ajaran 2007.
BACA JUGA:Heboh Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas Antam, Ini Modus dan Jabatan Para Pelaku
Dikutip tim bacakoran.co dari netralnews.com diketahui keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Inspektur Polisi Satu Luk Luk Il Maqnun.
Penetapan LN sebagai tersangka telah didukung oleh sejumlah bukti dan diperkuat oleh keterangan ahli hukum pidana dari beberapa perguruan tinggi.
"Kami telah melalui rangkaian penyelidikan, memeriksa 17 saksi termasuk ahli hukum dari dua universitas untuk menguatkan bukti yang ada," ujar Luk Luk pada Rabu (9/10/2024).
Kasus ini semakin terang setelah Polres Lombok Tengah mengadakan gelar perkara pada Sabtu (5/10), yang akhirnya memutuskan untuk menetapkan LN sebagai tersangka.
LN dikenakan Pasal 266 Ayat (2) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Lombok Tengah juga sudah melayangkan surat pemanggilan pertama bagi tersangka LN, yang dijadwalkan akan hadir pada Jumat, 11 Oktober 2024.
BACA JUGA:Sudah Dilantik, DPRD Kota Prabumulih Belum Bisa Bahas RAPBD 2025
BACA JUGA:Palu Pimpinan DPRD Prabumulih Diserahkan ke Deni Victoria, 30 Anggota DPRD Resmi Dilantik