BACAKORAN.CO - Buat kamu yang penasaran soal hukum mencukur atau merapikan alis dalam Islam.
Apalagi perempuan untuk tujuan berhias di depan suami, mending simak nih, apa kata Ustadzah Halimah Alaydrus.
Kadang kita suka ragu, ya, apakah mempercantik diri dengan mencukur alis itu boleh atau justru dilarang?
Yuk simak, tim bacakoran.co akan bahas secara lengkap.
BACA JUGA:Waduh! Ternyata Pakai Baju Robek Dilarang dalam Islam, Ini Penjelasan Ustadzah Halimah Alaydrus
BACA JUGA:Auto Tenang! Ini 5 Tips Redam Emosi Marah Ala Ustadzah Halimah Alaydrus, No. 3 Wajib Dicoba Nih
Menurut Ustadzah Halimah Alaydrus, mencukur alis secara keseluruhan alias menghilangkan seluruh bagian alis untuk membuat bentuk baru hukumnya haram dalam Islam.
Kenapa haram? Karena mencukur habis alis itu termasuk mengubah ciptaan Allah, dan hal ini jelas dilarang.
Bahkan, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa Allah melaknat orang-orang yang merubah ciptaan-Nya, termasuk dalam hal ini adalah mencukur alis atau bahkan operasi plastik.
Seperti kata Ustadzah Halimah, kalau kita cukur habis alis lalu bikin alis baru dengan makeup, itu sama saja dengan merubah ciptaan Allah SWT.
BACA JUGA:Jangan Biarkan Tidur Mengalahkanmu! 9 Tips Ustadzah Halimah Alaydrus Agar Mudah Bangun untuk Tahajud
Sama halnya kayak operasi plastik yang juga merubah apa yang sudah diciptakan oleh Allah SWT.
Jadi, mencukur alis sampai habis hukumnya haram karena ini masuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah yang seharusnya kita jaga.
Nah, gimana kalau cuma merapikan alis sedikit aja?