Wajib Tahu! Tugas PPPK Pengadministrasi Perkantoran 2024, Sekaligus Rincian Gajinya

Minggu 13 Oct 2024 - 09:15 WIB
Reporter : Jingga
Editor : Jingga

Adapun beberapa tugasnya yaitu:

BACA JUGA:Pelamar PPPK Guru dan Teknis Wajib Catat! Cara Bikin Surat Keterangan Aktif Bekerja Ternyata Gampang Banget

BACA JUGA:Pelamar PPPK Guru 2024 Wajib Tahu! Apa Perbedaan P1, P2 dan P3, Simak Penjelasannya di Sini

• Melakukan kegiatan pengadministrasian yang dapat meliputi dalam penyiapan bahan juga koordinasi dan penyusunan pada laporan dibidang umum.

• Bertugas untuk memproses pengelolaan surat keluar

• Bertugas untuk mendistribusikan berbagai surat undangan atau juga surat kedinasan untuk kesatuan kerja ataupun perangkat daerah ( SKPD).

• Dapat membantu menyediakan untuk bahan- bahan saat rapat dan konsumsi rapat.

BACA JUGA:Sukses PPPK Teknis 2024! Ini 6 Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja untuk Berbagai Posisi yang Harus Kamu Tahu

BACA JUGA:Ini Tahapan Penilaian untuk Pendaftar PPPK Guru 2024, Yuk Persiapkan Dari Sekarang!

• Bisa melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.

2. Gaji Pengadministrasi Perkantoran

Untuk gaji sebagai pengadministrasi perkantoran yaitu bisa mendapatkan gaji sekitar Rp 5,8 juta sampai Rp 6,8 juta.

Tergantung pada bagian mana kalian ditempatkan kerjanya.

BACA JUGA:Jangan Kelewat! Ini Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 1, Intip Informasinya Disini

BACA JUGA:Simak! Kemenhub Umumkan Seleksi PPPK 2024: Ini Kriteria, Syarat dan Jadwal

Berdasarkan pengumuman Nomor: 01/ PANPEL.BKN/PPPK. TEKNIS/IX/2024.

Yang menjelaskan tentang mengenai seleksi PPPK pada badan kepegawaian Negara TA 2024.

Kategori :