BACAKORAN.CO - Kasus pencurian sumber daya alam Indonesia kembali mencuat. Kali ini, kapal berbendera Malaysia tertangkap mencuri pasir di perairan Batam, Kepulauan Riau, yang rencananya akan dijual ke Singapura.
Insiden ini terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, saat tim kelautan tengah berpatroli di Pulau Nipa.
Saat diperiksa, kapal tersebut membawa sekitar 10.000 m³ pasir yang baru disedot dari perairan Batam tanpa izin resmi.
Nakoda kapal mengakui bahwa kegiatan ilegal ini sudah berlangsung lama, bahkan mencapai 10 kali bolak-balik setiap bulan.
Mereka mampu mengangkut pasir selama 3 hari berturut-turut sebelum akhirnya dikirim ke Singapura.
Bisa dibayangkan betapa besar dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat praktik pencurian ini.
Langkah cepat dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang langsung menahan kapal dan seluruh awaknya.
Mayoritas awak kapal merupakan warga negara asing, namun terdapat dua di antaranya yang merupakan warga Indonesia.
Barang bukti berupa pasir hasil curian serta kapal segera diamankan oleh pihak berwenang.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menegaskan bahwa praktik pencurian ini merupakan ancaman serius bagi kelestarian laut Indonesia.
Mereka berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan menggunakan teknologi seperti GPS untuk memantau kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.