BACAKORAN.CO - Sebuah aksi dramatis pengejaran antara petugas Bea Cukai Kudus dan penyelundup rokok ilegal berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 400.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Pantura Kudus-Pati, Jawa Tengah, setelah mobil pelaku dikejar dari Jalan Lingkar Pati.
Mobil pengangkut rokok ilegal tersebut akhirnya tidak bisa berkutik setelah berhasil dipepet oleh petugas Bea Cukai.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek.
BACA JUGA:BMKG Deteksi Fenomena Badai Matahari di Indonesia Pada Akhir Pekan, Waspada Ini Dampaknya!
Rokok-rokok ini dikirim dari Jawa Timur dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Kudus.
Setelah penghitungan lebih lanjut, total barang bukti rokok ilegal yang disita mencapai 400.000 batang.
Diperkirakan, negara berpotensi mengalami kerugian lebih dari Rp 400 juta akibat rokok ilegal ini.
Mobil yang digunakan untuk mengangkut rokok serta barang bukti lainnya saat ini telah diamankan di kantor Bea Cukai Kudus untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Baru Rilis, Lagu 'Mantra' Jennie BLACKPINK Tembus No.1 di iTunes Seluruh Dunia
Penyelundupan rokok ilegal kerap terjadi di wilayah Jawa Tengah, terutama karena banyaknya permintaan rokok dengan harga murah di pasaran.
Petugas Bea Cukai Kudus terus berupaya melakukan pengawasan dan penindakan guna mencegah peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melanggar hukum.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan barang-barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.