Lulus PPPK 2024? Honorer Berhak Dapat 5 Jaminan Sosial Selain Gaji dan Tunjangan, Makin Sejahtera Jadi ASN!

Sabtu 19 Oct 2024 - 09:30 WIB
Reporter : Mutiara
Editor : Mutiara

BACAKORAN.CO - Kabar gembira datang lagi untuk para pelamar honorer yang saat ini sedang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Pasalnya selain mendapatkan gaji yang sesuai dengan golongan dan mendapatkan tunjangan sebagai ASN PPPK, kini honorer juga bisa mendapatkan 5 jaminan sosial lho.

Hal ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah mengenai hak-hak yang akan diperoleh oleh tenaga honorer yang berhasil lulus dalam seleksi PPPK 2024.

Gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, sedangkan 5 jaminan sosial diatur berdasarkan UU ASN Tahun 2023.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024! Ini Kategori Paling Berpeluang Jadi ASN, Gaji Pelamar S1 & S2 Bikin Penasaran

BACA JUGA:Catat! Daftar Pangkat Golongan PPPK Beserta Gaji dan Tunjangannya, Jangan Sampai Ketinggalan

Jadi jangan heran jika dalam seleksi PPPK tahun 2024, kelulusan ditentukan oleh peringkat tertinggi dan bukan hanya berdasarkan nilai passing grade.

Pemerintah berupaya untuk memperoleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kualitas tinggi, mengingat ada banyak keuntungan yang didapat saat lulus PPPK.

Seperti yang dikutip dari ayobandung.com oleh Bacakoran.co pada Rabu (16/10/2024) ini 5 jaminan sosial yang akan didapatkan honorer saat lulus seleksi PPPK 2024.

Sebelum mengetahui 5 jaminan sosial, pelamar honorer perlu mengetahui detail nominal gaji yang akan diterima jika lulus seleksi PPPK 2024. 

BACA JUGA:Selamat Tenaga Honorer! Ini Nominal Gaji yang Akan Diterima Jika Lulus PPPK 2024, Dapat Tunjangan Juga?

BACA JUGA:Berikut Formasi PPPK Kominfo 2024, Berdasarkan Besaran Gaji dan Dokumen yang Dibutuhkan

Rincian gaji ini ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja

- Golongan I: Rp. 1.938.500 - Rp. 2.900.900

- Golongan II: Rp. 2.116.900 - Rp. 3.071.200

Kategori :