Terlibat Film Syur 'Kelas Bintang', Siskaeee Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara!

Senin 21 Oct 2024 - 18:11 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Selebgram Siskaeee resmi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 Oktober 2024.

Hakim menyatakan bahwa Siskaeee terbukti bersalah dalam kasus produksi film dewasa "Kelas Bintang". 

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," ujar hakim dalam putusannya. Dikutip dari disway.id (21/10/24)

Kasus ini melibatkan Siskaeee dan beberapa talent dari film tersebut, yang juga menjalani sidang vonis pada hari yang sama.

BACA JUGA:Status Terbaru Sungai Boeang di Kecamatan Bukit Kecil yang Belum Ditemukan, Ini Penampakan Citra Satelit!

BACA JUGA:Usai Dilaporkan Agus Salim Imbas Uang Donasi, Denny Sumargo Beri Pesan Kepada Teh Novi: Semoga Ada Kedamaian

Siskaeee, mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan, terlihat digandeng dengan Virli Virginia saat memasuki ruang sidang.

Keduanya diborgol dan duduk bersama terdakwa lain untuk mendengarkan keputusan pengadilan.

Saat ditanya soal kondisinya, Siskaeee menyatakan dirinya dalam keadaan sehat dan siap menghadapi vonis.

"Sehat, sehat. Semoga saja ya, minta doanya yah teman-teman," ujarnya sebelum persidangan dimulai.

BACA JUGA:Usai Dilaporkan Agus Salim Imbas Uang Donasi, Denny Sumargo Beri Pesan Kepada Teh Novi: Semoga Ada Kedamaian

BACA JUGA:Momen Manis Inara Rusli dan Virgoun Kompak Saat Hadiri Recital Concert Anak Mereka : We Are So Proud Of You!

Sidang vonis ini menjadi momen puncak dari proses hukum yang berlangsung sejak penetapan Siskaeee sebagai tersangka.

Menurut humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto agenda utama hari ini adalah pembacaan vonis terhadap Siskaeee, yang diduga kuat terlibat dalam produksi film syur tersebut.

Putusan terhadap Siskaeee dijadwalkan dibacakan pukul 15.00 WIB, menandai akhir dari kasus yang menarik perhatian publik sepanjang tahun ini.

Kategori :