BACAKORAN.CO - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) 2024 sekarang sudah terbuka sejak 21 Oktober 2024.
Pada tahun ini, Kementerian Agama membuka 89.781 formasi untuk lulusan SD-SMA, perguruan tinggi, dan lulusan Ma'had Aly, Pendaftaran PPPK 2024 Kementerian Agama dibuka hingga 4 November 2024.
Pelamar yang dapat mendaftar mencakup eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang tercatat dalam database.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintahan, serta tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga tercatat dalam database BKN dan masih bekerja aktif di instansi pemerintahan.
BACA JUGA:PPPK Periode 2 Akan Segera Dibuka Pada November 2024, Simak Siapa Saja yang Berhak Daftar?
BACA JUGA:Pelamar PPPK Awas Ketinggalan! Inilah Alasan Mengapa Pendaftaran Harus Diperpanjang, Apa Aja Ya?
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani menjelaskan bahwa pendaftaran PPPK 2024 Kemenag fase I ditujukan untuk dua kategori pelamar, yakni.
Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam basis data BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah;
Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) yang terdaftar dalam basis data BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
Orang-orang yang dulunya menjadi Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tercatat dalam basis data (database) eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta mereka yang aktif bekerja di lembaga pemerintah tempat mereka melakukan pendaftaran.
BACA JUGA:Bingung Belajar Apa untuk PPPK Teknis 2024? Ini Kisi-Kisi Soal yang Wajib Dipelajari!
Individu-individu bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang dicatat dalam basis data (database) non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sedang aktif bekerja di instansi pemerintah tempat mereka melakukan pendaftaran.
1. Syarat dan Dokumen Yang Dibutuhkan
- Pasfoto terbaru yang mengenakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
- Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman.