BACAKORAN.CO -- Seorang Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Prabumulih berinsisial FS (18) diamankan polisi ketika hendak mengurus ijazah sekolah menengahnya, Selasa 22 Oktober 2024.
Pasalnya warga Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih itu diduga telah melakukan pemerasan terhadap DN (19) teman peempuaannya, warga Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Aksi pemerasan itu telah dilakukan FS terhadap DN ketika keduanya masih sama-sama duduk di bangku salah satu Sekolah Menengah Atas di Kota Prabumulih.
Modusnya, FS mengancam akan menyebar video tak senonoh DN. Vidio itu informasinya adalah rekaman saat FS menggerayangi dan membuka pakaian DN saat perempaun itu tidur di kamar kontrakannya.
BACA JUGA:Mantan Kepala UPTD Laboratorium DLH Banyuasin Tersangka, Diduga
BACA JUGA:Shock! Mahasiswi Jambi Diperkosa oleh Senior Usai Acara MAPALA, Pelaku Mengancam Sebar Video
Jika DN tak mau memberinya uang, FS mengancam akan membuat malu DN.
Aksi pemerasan itu telah terjadi sejak 17 Mei 2023 di kontrakan DN di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Karena takut menaggung malu akibat ancaman itu, DN menuruti permintaan FS. Dia mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku
Sejak saat itu, FS terus meminta uang kepada korban. Dalam cacatan korban, ia sudah mengalami kerugian sebesar Rp36 juta beserta emas 4 suku dan 1 unit Handphone I Phone 11.
BACA JUGA:Lebanon Membara! Israel Klaim Bunuh Hashem Safieddine, Calon Pemimpin Hizbullah
BACA JUGA:Utusan Khusus Presiden Juga Ngantor Seperti Pejabat Negara Lainnya, di Sini Lokasinya!
FS sendiri awalnya malu menceritakan kejadian itu kepada keluarga dan orang lain. Namun kemudian pada 14 Desember 2023 dia memberanikan diri buka mulut dan melapor ke Polres Prabumulih.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dari Tim Macan Kumbang Satrekrim Polres Prabumulih, kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sekolahnya untuk mengambil ijazah SMA,"jelas Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, Selasa (22/10).
Anggota Satreskrim Macan Kumpang langsung meluncur ke SMA yang ada di Jalan M Yamin Kelurahan Pasar I, Kelurahan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih dan berhasil megamankan terduka pelaku pemerasan itu," urainya.
Pelaku yang berpenampilan rapi langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Siap-Siap! 2 Pemain Setengah Indonesia Ini Akan ke Jakarta untuk Timnas Indonesia
BACA JUGA:Terima Fasilitas Keuangan Setara Menteri, Apa Saja Tugas Utusan Khusus Presiden?
" Pelaku dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan degan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," katanya.
Sumber kepolisian menyebutkan, video tak senonoh yang di gunakan pelaku untuk mengancam korban merupakan video korban yang sedang tidur dan diduga digeranyangi oleh pelaku.
"Saat korban tidur, korban divideokan oleh pelaku dan diduga digerayanginya. Korban sendiri tidak tahu kalau pelaku melakukan hal itu, karena keduanya merupakan teman saat masih SMA,"jelasnya.