Setelah Penangkapan Alnaura Selebgram Palembang, Kejari Dipenuhi Karangan Bunga, Ada Apa?

Minggu 27 Oct 2024 - 17:16 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACA JUGA:Makin Memanas! Ledakan Keras Kembali Terdengar di Kawasan Taheran Akibat Serangan Balasan Israel Ke Iran

Harli juga mengatakan Alnaura telah ditangkap di Jepang pada 23 Oktober 2024, kemudian Alnaura diterbangkan dari Tokyo ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 dan tiba di Indonesia 26 Oktober 2024 langsung diterbangkan ke Palembang.

"Kemudian melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi untuk kemudian dilakukan penyerahan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Palembang," katanya.

Berdasarkan penjelasan Harli, Alaura telah terjerat Kasus penipuan pada 2022 lalu kemudian Pengadilan Negeri Palembang menyatakan Alaura terbukti bersalah atas tindak pidana penipuan.

"Yang mana inti amarnya menyatakan terdakwa Al Naura Karima Pramesti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," katanya.

BACA JUGA:Update Gunung Marapi Kembali Meletus, Kolom Abu Vulkanik Mencapai 1.000 Meter, Masyarakat Diimbau Siaga!

BACA JUGA:Dalam Serangan Israel ke Teheran, Dua Tentara Iran Dinyatakan Tewas

Menurut Harli, Al Naura kemudian melakukan upaya banding pada 26 April 2024 lalu Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan menjatuhkan putusan yang inti amalnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa itu terbukti bersalah.

Tapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana oleh karena itu melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.

"Dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut terhadap terdakwa telah dikeluarkan dari rumah tahanan Merdeka Palembang," ujarnya

Harli kemudian menyebut jaksa penuntut umum lalu mengajukan kasasi atas vonis tersebut pada 16 Juni 2022. Kemudian Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pidana dengan Nomor : 1211 K/Pid/2022 pada 9 November 2022.

BACA JUGA:Fantastis! Rp920 Miliar Disita dari Rumah Eks MA Zarof Ricar, Dugaan jadi Makelar Kasus Suap Ronald Tannur

BACA JUGA:Geger! Eks Pejabat MA Ditangkap Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Terbongkar di Bali

Harli juga mengatakan jaksa telah mengirim surat eksekusi sebanyak tiga kali, sepanjang Desember sampai Januari 2023, namun yang bersangkutan terus mangkir.

Tidak hanya itu Jaksa juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang atas nama Al Naura sampai permohonan penerbitan retnotic Pada 31 Januari 2024 dan pelarian Alnaura berakhir dan ditangkap di Jepang.

Di luar negeri, Alnaura juga membuka jasa titip (jastip),ia sempat berpindah-pindah negara, mulai dari Singapura, Thailand, China, hingga Jepang.

Kategori :