Berpotensi Jadi ASN, Pelamar PPPK 2024 Berpeluang Besar pada periode kedua Dibandingkan Yang Pertama

Selasa 29 Oct 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Jingga
Editor : Jingga

Tenaga honorer akan dipindahkan ke status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

BACA JUGA:HORE! Honorer Non-Database Dapat Menjadi PPPK 2024 dengan Memenuhi 3 Syarat Penting ini

BACA JUGA: Wajib Tahu! 3 Data Statistik Pendaftaran PPPK 2024, Skuy Dicek Sekarang Juga

Mekanisme ini didasari oleh peraturan hukum melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024.

Keputusan tersebut menyediakan aturan tentang proses seleksi PPPK pada Anggaran Tahun 2024, yang diharapkan dapat memberikan klarifikasi status serta meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer.

Kategori :