Tenaga honorer akan dipindahkan ke status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
BACA JUGA:HORE! Honorer Non-Database Dapat Menjadi PPPK 2024 dengan Memenuhi 3 Syarat Penting ini
BACA JUGA: Wajib Tahu! 3 Data Statistik Pendaftaran PPPK 2024, Skuy Dicek Sekarang Juga
Mekanisme ini didasari oleh peraturan hukum melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024.
Keputusan tersebut menyediakan aturan tentang proses seleksi PPPK pada Anggaran Tahun 2024, yang diharapkan dapat memberikan klarifikasi status serta meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer.
Kategori :