BACAKORAN.CO – Pengumuman hasil seleksi administrasi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disampaikan mulai 30 Oktober - 1 November 2024.
Bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi atau berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terdapat kesempatan untuk mengajukan sanggah sesuai ketentuan yang berlaku.
Masa sanggah ini merupakan kesempatan penting bagi pelamar untuk menyampaikan keberatan secara resmi jika terjadi ketidaksesuaian dalam hasil seleksi administrasi
Masa sanggah dijadwalkan pada 2-4 November 2024, sementara panitia akan menanggapi sanggahan pada 2-6 November 2024.
BACA JUGA:Kabar Terbaru! Menpan RB Tetapkan Urutan Kelulusan Pelamar PPPK Guru 2024, ini Detailnya
Masa sanggah ini merupakan kesempatan bagi peserta yang TMS untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi pada proses verifikasi administrasi.
Pengajuan sanggah hanya akan diterima jika terdapat kesalahan dari pihak penyelenggara seleksi.
Untuk itu, pelamar perlu memahami alasan penolakan dengan baik, lalu menyusun alasan sanggah yang logis dan dapat diterima.
Sehingga sanggahan dapat dipertimbangkan panitia.
BACA JUGA:Calon Pelamar PLO PPPK 2024 Ayo Merapat! Inilah Penjelasan dan Info Tugas yang Harus Diketahui
Jika kesalahan berasal dari pelamar, pengajuan sanggah tidak disarankan karena tidak akan memengaruhi hasil verifikasi.
Berikut beberapa contoh kalimat sanggah yang dapat dijadikan acuan, sesuai dengan alasan penolakan seperti dilansir dari CNN Indonesia:
1. Kualifikasi Pendidikan