Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Dibuka! Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan yang Bisa Kamu Dapatkan

Minggu 03 Nov 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Kurnia
Editor : Kurnia

BACAKORAN.CO - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah resmi membuka pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Pembukaan pendaftaran ini disambut antusias oleh para pencari kerja, terutama mereka yang ingin berkarir di sektor pendidikan dan keagamaan. 

Dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan, Kemenag menyebutkan bahwa pendaftaran PPPK akan berlangsung dalam periode tertentu, dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.

Salah satu aspek menarik dari pendaftaran PPPK Kemenag 2024 adalah rincian gaji dan tunjangan yang ditawarkan kepada para pegawai.

BACA JUGA:Tak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024? Ada Kesempatan Sanggah, Begini Contoh Kalimat yang Baik!

BACA JUGA:Kabar Gembira! Non-ASN yang Tak Terdaftar di Database BKN Bisa Jadi PPPK 2024 dengan Penuhi 2 Syarat ini

Menurut informasi yang beredar, gaji pokok untuk PPPK di Kemenag cukup kompetitif dan bervariasi tergantung pada jabatan dan pengalaman kerja.

Kali ini tim bacakoran.co bakal kasih tau kamu rincian gaji dan juga tunjangan PNS Kemenag.

Dikutip bacakoran.co pada ayobandung.com, Berikut rentang gaji seorang PNS:

1. Golongan II adalah Rp 2.485.900 sampai Rp 5.187.900.

BACA JUGA:Kabar Terbaru! Menpan RB Tetapkan Urutan Kelulusan Pelamar PPPK Guru 2024, ini Detailnya

BACA JUGA:Jangan Panik! Honorer Dinyatakan TMS di Seleksi Administrasi PPPK 2024? Ini Langkah Terakhir yang Wajib Dicoba

2. Golongan III adalah Rp 2.785.700 sampai Rp 6.104.700.

Selain gaji pokok, CPNS di Kementerian Agama juga berhak menerima berbagai tunjangan yang bervariasi tergantung pada lokasi penempatan, jabatan, dan prestasi kerja.

Penting untuk dicatat bahwa tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS Kemenag diatur dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2018, dengan jumlah terendah sebesar Rp 1,968 juta dan tertinggi mencapai Rp 29,085 juta.

Kategori :