BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas kasus keracunan makanan pada jajanan latiao.
Camilan populer asal Tiongkok yang kini sedang disorot karena diduga menyebabkan keracunan di sejumlah wilayah.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam konferensi persnya pada 1 November 2024, mengonfirmasi bahwa keracunan latiao terjadi di tujuh wilayah berbeda: Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau. Dilansir dari disway.id
Jajanan latiao yang terkenal dengan teksturnya yang kenyal serta rasa pedas gurih ini ternyata mengandung bahan berbahaya.
BACA JUGA:3 Tersangka Baru Judol Komdigi Ditangkap, Total Kini 14 Orang, Benarkah Jaringan Makin Luas?
Berdasarkan uji laboratorium, BPOM mendeteksi adanya kontaminasi bakteri bacillus cereus pada beberapa produk latiao.
Dimana dapat menyebabkan gejala keracunan seperti sakit perut, mual, muntah hingga pusing, gejala yang sama seperti yang dilaporkan oleh para korban.
Untuk mencegah penyebaran lebih lanjut, BPOM langsung mengambil tindakan dengan menarik seluruh produk latiao dari peredaran.
Serta menghentikan sementara izin registrasi dan importasi produk tersebut hingga investigasi selesai.
"Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan masyarakat, sambil kami menelusuri lebih lanjut hingga seluruh proses pengujian rampung," jelas Taruna.
Saat ini, dari 73 produk latiao yang terdaftar di BPOM, empat di antaranya terbukti mengandung kontaminan berbahaya, sementara satu produk lainnya masih dalam tahap pengujian.
Tetap waspada dan hindari konsumsi latiao hingga ada hasil akhir dari BPOM ya!