BACAKORAN.CO - Pada kasus penemuan mayat tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara Fauzan Fahmi (43) selaku pelaku pembunuhan SH (40) tersebut mengaku telah memutilasi mayat korban yang merupakan eks istri siri karena sakit hati dan kini terancam hukuman mati.
Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan Fauzan dikenai Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan.
"Pembunuhan dengan rencana, diancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," kata Ade Ary, dikutip bacakoran.co dari detiknews, Minggu (3/11/2024).
Setelah ditangkap oleh Polda Metro Jaya, Fauzan Fahmi (43) tahun mengaku merasa sakit hati atas ucapan SH (40) hingga ia membunuh korban.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Cara Pelaku Lancarkan Aksi dan Motif Mutilasi Wanita Tanpa Kepala di Danau Muara Baru
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan! Profesi Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala Mudahkannya Lakukan Aksi Pemenggalan
"Sakit hati, Pak," kata Fauzan kepada polisi seperti dalam video yang diunggah di Instagram Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, @kasubditjatanraspmj, Sabtu (2/11/2024).
Berdasarkan pengakuan Fauzan, SH sempat mengucapkan perkataan yang tidak mengenakan menghina istri dan orang tuanya.
"Korban ngerendahin istri saya, ibu saya. Korban mengucapkan istri saya pelacur, orang tua saya pelacur," jelas Fauzan.
Berdasarkan keterangan polisi saat itu, SH datang ke rumah Fauzan pada Minggu (27/10/2024) dan mengatakan Fauzan langsung membunuh esa dengan cara mencekik leher sampai tidak sadarkan diri.
BACA JUGA:Viral! Warga Nganjuk Dihebohkan Atas Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana di Hutan, Diduga Korban...
"Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung meletakkan korban di gang di samping rumah pelaku. Selanjutnya pelaku mengambil pisau dan langsung menggorok leher korban sampai terpisah dari badannya," kata anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dalam video yang sama.
Sebelumnya kasus penemuan mayat wanita tanpa kepala di Danau Muara Baru, Jakarta Utara berhasil diungkap pihak kepolisian.
Pelaku mutilasi wanita tanpa kepala yang belakangan diketahui berinisial SH (40) seorang ibu rumah tangga itu pun berhasil ditangkap.