Harus Tahu! CPNS 2024 yang Tidak Lulus Apakah Bisa Daftar PPPK Tahap II Berikut Penjelasannya

Senin 04 Nov 2024 - 17:45 WIB
Reporter : Jingga
Editor : Jingga

BACAKORAN. CO - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali melaksanakan seleksi CASN 2024, yang mencakup CPNS dan PPPK.

Seleksi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini akan dilaksanakan dalam waktu yang hampir bersamaan.

Saat ini, ujian SKD untuk seleksi CPNS sedang berlangsung, sementara tahapan seleksi administrasi untuk PPPK 2024 juga dilaksanakan, Seleksi PPPK 2024 dibuka dalam dua periode pendaftaran.

periode pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, dan periode kedua akan dilaksanakan dari 17 November hingga 31 Desember 2024.

BACA JUGA:Harus Tau! Apakah Gagal CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK di Gelombang 2? Simak Aturannya di Sini

BACA JUGA:Jangan Salah, Ini Panduan Pengajuan Sanggah PPPK 2024 bagi Pelamar TMS, Dijamin Berubah Lolos

Selama proses seleksi CPNS dan PPPK 2024, apakah pelamar yang telah mendaftar CPNS tetapi tidak berhasil di salah satu tahap bisa mendaftar untuk PPPK? Berikut adalah aturannya.

Pelamar tidak diperkenankan untuk mendaftar CPNS dan PPPK secara bersamaan dalam tahun yang sama.

Mereka hanya dapat memilih satu jalur, baik CPNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama.

Namun, pelamar yang telah mendaftar CPNS dapat melamar untuk PPPK di tahun anggaran berikutnya Gagal Seleksi CPNS Tidak Bisa Daftar PPPK 2024.

BACA JUGA:Kesempatan Emas! Guru Swasta Boleh Daftar PPPK 2024, Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi Untuk Jadi ASN

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Dibuka! Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan yang Bisa Kamu Dapatkan

Pelamar yang tidak berhasil dalam seleksi CPNS tidak diperbolehkan untuk mendaftar PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 25, pelamar hanya diperbolehkan untuk melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK, dalam satu tahun anggaran yang sama.

Kategori :