Resmi! Prabowo Teken PP Hapus Hutang Macet dari UMKM sampai Nelayan, Segini Nilainya

Rabu 06 Nov 2024 - 10:45 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACA JUGA:Perusahaan Tekstil Sritex Pailit, Presiden Prabowo Perintahkan 4 Menteri untuk Selamatkan, Ini Alasannya

"Rata-rata maksimal untuk badan usaha itu maksimal Rp 500 juta yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta. Untuk perorangan 300 juta," kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

2. Syarat Utang yang dihapuskan

Maman sudah menekankan bahwa kebijakan ini hanya akan menyasar golongan masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu,Pertama, masyarakat yang terdampak bencana.

"Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan COVID," jelasnya, dikutip Bacakoran.co dari detikfinance, Rabu (6/11/2024).

BACA JUGA:Prabowo Evaluasi Kinerja Menteri-Wamen Dalam 6 Bulan, Pertanda Reshuffle Besar-Besaran? Ini Bocorannya!

BACA JUGA:Mulai dari TNI-Polri yang Berprestasi! ini Nama-nama Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Kedua, dalam penghapusan utang akan diberikan kepada para penggiat UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.

"Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya)," ungkapnya 

Maman menekankan, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan yang diberikan tersebut, Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.

"Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan," jelas Maman.

BACA JUGA:Profil Sjafrie Sjamsoeddin yang Baru Saja Dilantik Menjadi Menhan, Ternyata Sahabat Lama Prabowo Subianto

BACA JUGA:Yassierli Ditunjuk Jadi Menaker, Urang Awak yang Ada di Kabinet Prabowo, Ini Profilnya

Dari keseluruhan, diperkirakan penghapusan utang ini mencapai Rp 10 triliun, tetapi, ia menekankan dana ini tidak melalui APBN, tetapi langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.

"PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk bisa menghapus. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing dan itu yang mau coba kita buktikan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," jelas Maman.

Kategori :